halaman7.com – Langsa: Uang dugaan korupsi pada PDAM Tirta Keumuneng, Kota Langsa dikembalikan ke Kejakaan Negeri (Kejari) Langsa. Pengembalian uang tersebut sebesar Rp784.861.832.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH MH didampingi Muhammad Rhazi SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Carles Aprianto SH MH, Kepala seksi Intelijen, Rabu 4 September 2024 menyampaikan uang tersebut merupakan penitipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran 2020 – 2022.
“Kejari menerima penitipan uang pengganti sejumlah Rp784.861.832,60,” jelas Kajari Langsa.
Dalam kasus ini, Kejari Langsa telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dikatakan, uang titipan tersebut akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Langsa di BSI Cabang Darussalam, Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.[ril | Antoedy]