halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Indonesia telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat. Keputusan ini diambil menyikapi kondisi Indonesia saat ini dengan mewabahnya virus Covid-19.
Dalam menjalani status tersebut, pemerintah mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita terkait: Presiden Tetapkan Indonesia Darurat Kesehatan Masyarakat
Mau tau apa isi UU No 6 tahun 2018 tersebut. Silahkan unduh disini: UU No 6 tahun 2018 [andinova | red 01]

















