halaman7.com – Banda Aceh: Proses hukum kasus penghinaan terhadap suku Gayo yang ditujukan melalui Plt Gubernur Aceh, terus berlanjut. Kali ini, bukan saja mahasiwa, 8 pengacara sudah siap mendampingi kasus ini hingga tuntas.
Keseriusan dalam menangani kasus ini juga, Polda Aceh Aceh menyatakan sedang menunggu limpahan perkara dari Polres Aceh Tengah. Dengan artian, Dit Reskrimsus Polda Aceh akan ambil alih kasus ini nantinya.
“Pihak Polda menyampaikan mereka sedang menunggu proses berkas pelimpahan kasus, dari laporan kasus yang sama dari Polres Aceh Tengah,” ujar Ketua IPPEMATA Sutris, saat dikonfirmasi halaman7.com, usai mendatangi bagian Dit Reskrimsus Polda Aceh di Mapolda, Selasa 7 April 2020.
Menurut Sutris, pihaknya mendatangi Mapolda Aceh guna menindaklanjuti pelaporan kasus ujaran kebencian dan SARA yang disampaikan IPPEMATA Banda Aceh terhadap postingan akun facebook atas nama Panglima Pidie awal April 2020 lalu.
“Hari ini untuk ketiga kalinya Saya atas nama Ketua Umum IPPEMATA Banda Aceh mendatangi Gedung Krimsus Polda Aceh yang di sambut oleh Kasubid Krimsus Polda Aceh,” ujar Sutris.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sutris, pihak Polda menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu proses berkas pelimpahan kasus laporan kasus yang sama dari Polres Aceh Tengah.
Pihak IPPEMATA diminta untuk berkoordinasi dan untuk ikut membantu proses penegakan hukum terhadap terlapor akun Panglima Pidie.
Berita Terkait:
Polda Akan Ambil Alih Kasus Penghinaan Suku Gayo
GMNI Banda Aceh dan IPPEMATA Lapor Penghina Plt Gubernur ke Polda Aceh
Sementara itu, Tim Advokasi Hukum Masyarakat Peduli Keberagaman sangat mendukung kinerja Polda Aceh dalam upaya penyelesaian perkara. Agar masyarakat Aceh, dan khususnya masyarakat Gayo bisa terpenuhi rasa keadilannya. Dan tindakan rasis serta ujaran kebencian terhadap suku Gayo dan suku manapun di Aceh tidak lagi terulang.
“Kami bersama para tim kuasa hukum dengan IPPEMATA Banda Aceh akan terus melakukan pengawalan atas kasus ini,” ujar Sri Wahyuni SHI, juru bicara Tim Advokasi Hukum Masyarakat Peduli Keberagaman yang dihubungi terpisah.
Dikatakan, pihaknya bersama IPPEMATA tak lagi membuat laporan baru, karena Polda Aceh tinggal menunggu limpahan perkara dari Polres Aceh Tengah. Dan kedatangan ke Polda tadi, sekaligus melenggkapi bukti yang diminta Polda seperti dalam pengaduan pertama lalu.
Tim Advokasi Hukum dalam kasus ini terdiri dari, Mohd Jully Fuadi SH, Syahminan Zakaria SHI MH, Sri Wahyuni SHI, M Fahmi SH, Murtadha SH, Ayyub Sabar SSy, Baihaqki SHI dan Hendry Rachmadhani SH.[red 01]