halaman7.com – Langsa: Keberhasilan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa, yang menggagalkan 1.020 kardus rokok illegal yang diseludupkan dari Thailand patutlah diajungi jempol.
Pasalnya, 10,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand yang bernilai Rp10,363 miliar, yang hendak coba dimasukkan ke Aceh ini dengan sigap berhasil digagalkan petugas Bea Cukai. Nilai 10 miliar bukanlah jumlah yang sedikit tentunya, karenanya ini prestasi yang membanggakan.
Namun, fakta lapangan berkata lain. Dimana, dari hasil bongkar barang yang dilakukan sebanyak 354 kardus rokok illegal itu raib. Ini terungkap setelah dilakukan bongkar muat dengan cara dilansir melalui dermaga perhubungan Kota Langsa, dari jumlah 1.020 kardus yang ada hanya 666 kardus.
Bongkar muat itu dilakukan pada Selasa 14 April 2020 oleh petugas KPPBC dimaksud itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Hasil bongkar itu awalnya diangkut menggunakan mobil dum truck.
Namun pada trep kedua diangkut dengan menggunakan dum truck milik institusi negara dibawa ke Kantor KPPBC setempat di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Raibnya 354 kardus ini menjadi perhatian semua pihak karena pada pres rilis pihak Kanwil Bea Cukai Aceh menyebutkan ada sebanyak 1.020 kardus yang diamankan barang bukti rokok ilegal merek Lufman dan beritanyapun telah tersebar diberbagai media cetak dan online.
Kasi KIP BC pada KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya, membantah tudingan telah melakukan penggelapan 354 kardus rokok ilegal.
“Terkait selisih jumlah awal yang disampaikan merupakan perhitungan perkiraan pada saat dilakukan penindakan. Kendati demikian, untuk jumlah pastinya akan diketahui setelah ada proses pencacahan,” ujar Iwan, Rabu 15 April 2020.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan banyak media berdasarkan siaran pers, bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Kuala Langsa dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand senilai Rp10,363 miliar, yang coba dimasukkan ke Aceh.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengungkapkan, penangkapan kapal penyelundup rokok ilegal itu dilakukan pada Minggu, 12 April 2020 di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Rokok merek “Luffman” yang tidak dilekati pita cukai itu dikemas dalam 1.020 kardus. Masing-masing berisi 50 slop rokok, setiap slop terdiri dari 10 bungkus rokok kemasan 20 batang. Lalu, kenapa hasilnya berubah setelah bongkar. Apakah salah estimasi, atau memang raib.?[habib | red 01]