halaman7.com – Aceh Timur:
Kepolisian Resort (Polisi) hingga saat ini terus mendalami terbongkarnya kasus upaya penyeludupan sabu seberat 45 kg yang di temukan di Julok, Aceh Timur.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukumnya di Desa Naleung, Kecamatan Julok Aceh Timur, Jumat 17 April 2020.
Selain mengamankan 45 kilogram sabu, polisi juga menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba itu.
Kelima tersangka yang diamankan nasing-masing KS (38 tahun), BS( 32 tahun), AJU (45 tahun), TJ (23 tahun), dan JN (23 tahun). Kesemuanya warga Julok, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIk MH, menjelaskan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap jaringan narkoba ini berkat informasi masyarakat.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menangkap KS bersama 25 bungkus sabu dan selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan 4 tersangka lainnya ikut diringkus, sebut Kapolres.[ril | Antoedy]