halaman7.com – Aceh Tamiang: Sejak diberlakukan Check Point larangan mudik di Posko Terpadu Pintu Gerbang Aceh – Sumatera Utara, Aceh Tamiang, 21 – 22 Mei 2020, tercatat lebih kurang 194 kenderaan harus berbalik arah.
Kenderaan angkutan umum yang hendak masuk ke Aceh dari Sumut dan kenderaan pribadi dihalau putar balik ke Sumut karena tak mampu menunjukkan kelengkapan yang diminta petugas seperti surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Drs Syuibun Anwar membenarkan hingga Jumat 22 Mei 2020 sore tadi petugas telah menghalau 194 kenderaan tersebut
Menurut Syuibun Anwar, kenderaan angkutan umum dan pribadi yang diminta oleh petugas untuk berbalik arah disebabkan para penumpang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.
Langkah dan tindakan tegas ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona Covid-19 Provinsi Aceh dan khususnya Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang atau masuk.
Syuibun Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah terganggu akibat tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke Aceh.
“Ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat Aceh yang lebih besar dari serangan virus yang mematikan ini mengingat daerah tetangga seperti Medan telah dinyatakan sebagai daerah Zona Merah Covid-19,” tegas Syuibun Anwar.
Sementara itu berdasarkan data Dit Lantas Polda Aceh, total jumlah hari pertama, Kamis 21 Mei 2020 yang dilakukan putar balik kendaraan di perbatasan Aceh – Sumut di Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Singkil jumlahnya lebih banyak lagi.
Dir Lantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jumlah penumpang yang balik arah mencapai 601 orang, jumlah kendaraan 163 unit. Ini terdiri dari mobil pribadi 82 unit dan mobil angkutan umum 77 unit ditambah
sepeda motor 4 unit.
“Belum ditemukan orang yg terindikasi ODP,” ujar Kombes Dicky.[Antoedy | notar]