Polres Atim Musnahkan 45 kg Sabu

halaman7.com – Peudawa: Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 45 kg di Lapangan Apel Mapolres Aceh Timur, Senin 18 Mei 2020.

Hadir dalam pemusnahan ini  Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaeb, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur diwakili Hakim Reza Bahtiar Siregar, Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud alias Abi Pante Panah, Kepala BNN Langsa AKBP Basri, Danki Brimob 2 B Aramiah Iptu Yazona Fajar Sidik dan lainnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, sabu seberat 45 kg merupakan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Jumat 17 April 2020 di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Selain mengamankan barang bukti itu, petugas juga berhasil meringkus lima tersangka,” ujar Kapolres.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan atau pidana denda Rp10 miliar.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan segala kejahatan yang terjadi .

Sementara itu Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M Thaib menyampaikan keperihatinannya karena Aceh Timur merupakan wilayah yang besar dan menjadi perlintasan jalur peredaran narkoba karena lautan yang membentang cukup luas.

Sehingga memudahkan masuknya barang haram tersebut melalui jalur tikus yang tidak terpantau aparat keamanan.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak saling bekerja sama untuk memberikan informasi ataupun penindakan terhadap pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pemerkosa Anak dan Begal Diringkus Polisi

“Terima kasih kepada Polres Aceh Timur yang telah mengungkap kasus narkoba, sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar mendapatkan efek jera untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang hukum dan agama yang akan menghancurkan akhlak manusia dan generasi muda,” ucapnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *