Lakukan Undercover Satresnarkoba Polresta Gulung 6 Pemilik Sabu

halaman7.com – Banda Aceh: Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 6 pemilik sabu. Dua diantaranya diringkus dengan cara undercover bay (penyamaran pembelian)

Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap SSos bersama personelnya berhasil meringkus enam tersangka pemilik serta pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kamis 28 Mei 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Minggu 31 Mei 2020 mengatakan penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan warga yang resah terhadap kegiatan para tersangka di lingkungan mereka.

“Penangkapan pertama terhadap empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Gampong Cadek, Aceh Besar. Keempat tersangka tersebut diringkus dengan barang bukti 1.01 gram sabu yang disimpan didalam bungkusan rokok milik tersangka,” ucap Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan, keempat tersangka tersebut, SHA (28 tahun) warga Neusu Aceh, RD (26 tahun) warga Gampong Pineung, TS (24 tahun) warga cadek dan ZU (20 tahun) warga Ateuk Pahlawan.

Keempat tersangka tersebut diamankan sekitar pukul 19.00 WIB dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan rokok yang berisikan sabu seberat 1.01 gram yang dimasukkan kedalam plstik bening.

Menurut Kasatresnarkoba, salah satu tersangka, SHA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat personel Satresnarkoba tiba di lokasi.

“Sebelum kami tiba dilokasi, barang bukti tersebut disimpan didalam saku depan baju tersangka SHA, namun begitu melihat kehadiran kami, ianya membuang ke lantai rumah yang digunakan sebagai lokasi tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dihalaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok, dan ini merupakan sisa dari para tersangka gunakan pada hari tersebut.

Baca Juga  Dua Pejabat Utama dan 7 Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diganti

SHA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga Sibreh, Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp400 ribu dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Selain empat tersangka, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu pada hari yang sama di depan Pasar Sehat gampong Mon Singet Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ME (19 tahun) warga Peureulak, Aceh Timur dan SR (23 tahun) warga Aceh Besar ditemukan barang bukti sebesar 30.34 gram sabu dalam sembilan bungkusan warna bening,” tutur Kasatresnarkoba.

AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya saat itu melakukan undercover buy terhadap kedua tersangka yang menurut informasi warga, sering melakukan aktivitas jual beli narkotika.

“Personel setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan undercover buy pada waktu itu dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak pada tersangka ME sebanyak 1 paket kecil, dan perjalanan waktu ME dan SR tiba dilokasi yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BL 6787 JM tiba di TKP untuk menjumpai petugas,” jelasnya.

Saat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil sabu di dalam sabu baju yang dipakai oleh tersangka ME.

Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di bagian dapur rumah milik SR dengan ditutupi menggunakan tumpukan batu bata, sebut mantan Kasatresnarkoba Aceh Besar ini.

Tersangka ME dan SR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari  SY (DPO) seberat 1/2 ons untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak, namun kedua tersangka sudah menyerahkan uang kepada SY sebesar Rp9 juta.

Baca Juga  Awali Tahun Ajaran Baru, SDN 67 Percontohan Banda Aceh Terapkan Pra New Normal

SR juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain sebanyak satu sak dan saat ini uangnnya telah habis dipergunakan oleh kedua tersangka, pungkas Kasatresnarkoba.

Saat ini, keenam tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *