halaman7.com – Aceh Tamiang: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang menertibkan sejumlah warnet yang tak berizin dan bandel buka hingga larut malam, Rabu 27 Mei 2020 malam.
Razia atau penertiban ini dilakukan dengan banyaknya laporan masyarakat terkait sejumlah warnet yang beroperasi hingga larut malam tanpa mengindahkan surat izin yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tentang batas waktu aktivitas warnet.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang drh Asma’i Usman melalui Kabid PPUD Mustafa Kamal SPi, mengatakan aksi razia tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Aceh Tamiang serta sejumlah laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan judi online di warnet yang telah meresahkan warga.
Dijelaskan sesuai surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh Tamiang, bagi pemilik usaha Warnet dan Rental Play Stasion, diwajibkan setiap hari Senin-Jumat pukul 22.00 wib untuk menutup usahanya.
“Selanjutnya untuk hari Sabtu – Minggu diberi batas waktu pukul 24.00 Wib. Karenanya, kita tidak segan-segan menindak tegas jika ada warnet yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wib,” kata Mustafa.
Selain itu, sejumlah warnet tersebut dilakukan juga pemeriksaan izin usahanya, apakah masih berlaku atau tidak, jika telah berakhir masa berlaku izin usahanya, kita himbau dan akan disurati untuk segera mengurus izinnya.
Namun, jika imbauan tersebut tidak juga di indahkan, dipastikan bagi warnet yang membandel akan ditindak tegas dengan melakukan penyegelan sementara sehingga tidak dibenarkan beroperasi.
Dalam aksi Razia gabungan tersebut, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menurunkan 30 personel dan tiga petugas penyidik serta berhasil mengamankan RA selaku pemilik usaha warnet dan B serta MS sebagai pemain warnet.
“Saat ini pemilik usaha warnet dan pemainnya serta sejumlah barang bukti telah kita amankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang guna dilakukan pembinaan,” pungkas Mustafa.[Antoedy]