Dibawah Pengaruh Narkoba, Dua Pemuda Nekad Aniaya Polisi

– Pelaku Dibekuk Personel Polsek Kuta Alam

halaman7.com – Banda Aceh: Dua pemuda di Banda Aceh yang berinisial MMA (20 tahun) dan MRR (23 tahun) nekad menganiaya Polisi lalulintas (Polantas) yang sedang bertugas. Salah satunya ditengarai dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Aksi nekad MAA warga Bener Meriah dan MRR itu, tak butuh lama bagi personel Poksek Kuta Alam untuk menggiring dan menjebloskan mereka ke dalam sel tahanan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengungkapkan kasus ini berawal saat Brigadir Givo Aulia Isnan (36 tahun) personel Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh yang sedang bertugas dianiaya dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, Rabu 27 Mei 2020 siang.

“Penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban memeriksa kelengkapan kenderaan yang sedang dipergunakan pelaku,” ujar Kapolsek.

Dikatakan, korban saat itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di kawasan pusat Kota Banda Aceh,  tiba-tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jembatan Pante Perak, tidak menggunakan helm.

Melihat hal itu, Brigadir Givo berusaha untuk menghentikan laju kenderaan pelaku. Namun, lanjut Dizha, pelaku bukan berhenti, akan tetapi melarikan diri atau menjauhi petugas dengan cara menambah laju kecepatan kenderaanya sehingga korban merasa kecurigaan terhadap pelaku membawa barang terlarang.

“Korban berusaha mengejarnya, hingga korban berhasil menghentikan kenderaan pelaku di jalan Tgk Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan surat kenderaan, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan helm dan rekannya juga ikut membantu memukuli korban sehingga korban mengalami luka lebam dibagian leher,” tutur Dizha.

Saat kejadian, warga melihat kejadian korban sedang dianiaya kedua pelaku, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Baca Juga  Ini 8 Titik Jalan Longsor di Lintas Mudik Aceh

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Alam atas kejadian yang dialaminya sesuai Laporan Polisi: LP.B/107/V/YAN.2.5/ SPKT tanggal 27 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum dan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut termasuk tes urine guna mengecek penggunaan narkoba.

“Dari hasil tes urine, MMA positif (+) menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif (-),” sebut Dizha.

Polisi turut mengamanankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm, satu keranjang ayaman bambu dan satu potongan triplek.

“Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 170 jo pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling selama lima tahun enam bulan,” pungkas Dizha.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *