Polresta – Avsec SIM Gagalkan Penyeludupan Sabu

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh, Kasi Humas Polresta dan PGS Airport Security Departement Head, memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang diamankan.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.comBanda Aceh: Polresta Banda Aceh melalui Satres Narkoba bersama petugas Bandara (Avsec) menggagalkan penyelundup sabu dari Aceh ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat 11 Oktoober 2024, lalu.

Selain menggagalkan penyeludupan, petugas juga menangkap dua tersangka, MR (24 tahun), warga Pidie Jaya dan MH (22 tahun), warga Bireuen. Berikut barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan. Ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujar Kasatres Narkoba didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jumat 1 Nopember 2024.

Selain MR, petugas bandara juga memeriksa rekannya MH. Karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.

Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi dibagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini.

“Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

Baca Juga  Cafe dan Pusat Jajanan Disasar Tim Peucrok Operasi Yustisi

Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO. Mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan Mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta.

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp10 juta,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.

Selain itu, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

“Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali. Semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan,” ucapnya.

Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung AKP Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *