Polres Langsa Bongkar Praktek Prostitusi Online, Tujuh Wanita yang Diduga PSK Diamankan

halaman7.com – Langsa: Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar praktek prostitusi online dan mengamankan tujuh wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Senin 11 Mei 2020 menjelaskan, awalnya pada Sabtu 9 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni berhasil menangkap dua pelaku prostitusi yakni YU (47 tahun), Kecamatan Langsa Kota dan HE (35 tahun), warga Kecamatan Langsa Baro.

Kata Kasat, keduanya berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi. Mereka juga menerima pesanan permintaan pekerjaan dari wanita lain yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima pelaku lainnya yakni CL (32 tahun), CJ (23 tahun), keduanya warga Kecamatan Langsa Kota, DA (23 tahun), FN (22 tahun), dan IF (24 tahun), masing-masing warga Kecamatan Langsa Baro.

Selain mengamankan ketujuh pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor Honda Vario warna Hitam  BL 4069 FQ, satu unit Sepmor Jupiter Z warna Biru, BL 4386 F, satu unit Sepmor Mio M Tri 125 warna Hitam, BL 4963 FAD. satu unit Sepmor Mio Soul warna Putih Merah, BL 5740 FK dan beberapa barang bukti lainnya.

Dijelaskan Kasat, dalam melakukan prakteknya YU dan HE, menjadi penghubung atau menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Dan, laki-laki yang ingin memesan wanita maka menghubungi keduanya via telepon. Namun, keduanya tidak langsung mengiyakan, tapi menanyakan terlebih dahulu terhadap wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.

Baca Juga  Jang-Ko: Hentikan Rapat Konsultasi Amdal Tambang Emas Linge!

Namun, terkadang juga dari pihak wanita yang meminta pekerjaan kepada keduanya karena alasan butuh uang, dan  kemudian keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut, semua dilakukan secara telpon.

“Wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dalam minggu ini dari YU secara langsung adalah CJ dan CL. Sedangkan, atas keterangan HE, dirinya pernah menerima permintaan Job/pekerjaan dari IF, DA dan FN, pada bulan Maret yang lalu,” sebut Kasat.

“Atas perbuatannya, ke tujuhnya dikenakan Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.[habib | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *