Aceh, News  

Zakat Fitrah di Banda Aceh Sesuai Harga Kurma

halaman7.com – Banda Aceh:  Ramadhan 1441 H tahun ini ada satu yang spesial dan menarik di Kota Banda Aceh. Dimana, pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga kurma, anggur kering bahkan gandum.

Dimana, hal berdasarkan surat edaran pedoman pembayaran zakat fitrah yang dikeluarkan dan ditandatangani empat lembaga resmi yakni Kemenag Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Syariat Islam.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya adalah satu sha’ atau10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah bambu+dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa)

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mahzab Hanafi, maka kadar satu Sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma, yakni dengan ketentuan setiap jiwanya Kurma Ajwa Rp1.140.000, Kurma Sukhari/sejenisnya Rp 380.000, dan Kurma Khalas Rp190.000.

Sedangkan Anggur Kering atau Kirmis, dengan ketentuan setiap jiwanya, Kismis Jumbo Rp570.000 dan Kismis Kecil Rp380.000. Untuk Gandum, dengan ketentuan setiap jiwa Kualitas I 47.000 dan Kualitas II 38.000.

Keptusan ini diambil berdasarkan rapat Kapala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh bersama dengan MPU, Mahkamah Syari’ah, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal serta bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh tentang Zakat Fitrah 1441 H/2020 M di Kemenag Banda Aceh, pada 6 Mei 2020.

Keputusan ini juga berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.[cusmiran | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *