Aceh  

Hibah Bawang Sitaan, Atam Dapat 11,8 Ton, Atim 4 Ton

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Aceh Tamiang (Atam) dan Aceh Timur (Atim) menerima hibab bawang merah sitaan dari Bea Cukai, Selasa 9 Juni 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin SH menerima hibah bawang merah sebanyak 11,8 ton dari KPPBC Kuala Langsa yang dilakukan di Halaman Belakang Kantor Bupati setempat, Selasa 9 Juni 2020.

Penyerahan bawang hibah ini disaksikan langsung Kepala Bea Cukai Langsa, Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, Perwakilan dari Kajari Aceh Tamiang, Perwakilan Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Bagian Kesra Setdakab Yetno serta Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Tamiang T Sutrisna.

Sekda mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa atas kerja samanya dalam menyalurkan bawang merah kepada masyarakat Aceh Tamiang.

Dalam hal ini, Pemkab Aceh Tamiang akan menyalurkan bawang merah kepada 12 Kecamatan untuk di bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam waktu yang bersamaan,
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga menerima hibah bawang merah sebanyak 4 ton yang diterima Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Syahrizal Fauzi.

“Kita telah menerima bantuan hibah bawang merah dari beacukai dan Insya Allah besok bantuan ini bakal disalurkan kedalam beberapa kecamatan yang telah memasukkan permohonan kepada kita,” ujar Syahrizal Fauzi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak Bea Cukai yang telah menghibahkan bawang merah ditengah pandemi corona (Covid-19) saat ini.

“Kita tahu bersama covid 19 sangat berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini. Hibah bawang merah ini akan membantu masyarakat didalam situasi pandemi ini, ” kata Syahrizal seraya meminta hubungan kerjasama baik tesebut terus berlanjut.

Baca Juga  1.128 Diperiksa Saat Masuk ke Aceh, 381 Kenderaan Pribadi Diminta Putar Balik

Info Terkait: Pemko Langsa Terima 3,96 Ton Bawang Sitaan

Aman di Konsumsi

Sementara itu Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri  Hartana mengatakan bawang merah hasil penindakan itu aman  untuk dikonsumsi.

Hal itu merujuk pada surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh nomor 2651/KR.040/K.41.D/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang laporan hasil pengujian 056/K.41.D/IKT/05/2020.

“Komoditas Bawang merah yang kita hibahkan ini  aman dikonsumsi sesuai hasil uji lab dinyatakan bebas OPTK,” kata Tri.

Selaku pemberi hibah ,Tri berharap bantuan bawang merah itu bisa  membantu dan dimanfaatkan oleh masyarakat di tengah wabah covid 19 ini.

Apalagi Hibah ini katanya lakukan sesuai kesepakatan dan persetujuan peruntukan Barang milik negara. BMN bisa dihibah  dengan persyaratan untuk kepentingan sosial kemanusiaan, tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, Lingkungan dan Moral bangsa.

“Maka dengan kondisi saat ini sangat tepat kita hibahkan. Mudah- mudahan ini dapat membantu masyarakat, ” pungkas Tri seraya menyebutkan komoditas Bawang merah tersebut merupakan hasil penindakan impor ilegal oleh tim patroli gabungan TNI AL Lhokseumawe.

Hadir dalam acara serah Terima itu diantaranya, Kadis Perdangangan, Koperasi dan UKM, Iskandar SH, Kasatpol PP dan WH T Amran SE MM, Kadis Pertanian Mahdi SP, Perwakilan Stasiun Karantina Banda Aceh, Danposmat Kuala Langsa, Danposal IDI Rayeuk dan tamu undangan lainnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *