halaman7.com – Banda Aceh: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh bisa dikatakan telah mengucapkan “goodbye aatau selama tinggal work from home (WFH) atau kerja dari rumah”.
Pasalnya, sejak hari ini, Jumat 5 Juni 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh kembali kerena normal seperti biasa, sebelum wabah virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.
Hal itu diputuskan setelah terbitnya surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengatakan, meskipun telah berlaku system kerja normal, seluruh ASN wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, wajib masuk dari bilik disinfektan, serta tetap menjaga jarak saat bertugas di kantor.
“Bagi ASN yang tidak mengenakan masker, nanti kita suruh pulang untuk mengambil masker dan kembali lagi ke kantor,” ujar Saifuddin.
Saifuddin menegaskan, tidak hanya pegawai, tamu juga diwajibkan menggunakan masker jika berkunjung ke Kanwil Kemenag Aceh.
Selain itu, kata Saifuddin, pelaksanaan tugas dinas luar kembali diperbolehkan, dengan ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan efisien serta tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kita harap seluruh ASN kita patuh terhadap aturan ini. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Saifuddin.[ril | red 01]

















