halaman7.com – Aceh Tamiang: Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Aceh Tamiang tetap mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan saat melaksanakan tugas kedinasan dalam memasuki tatanan baru new normal Covid-19.
Pihak Lapas juga memberlakukan apel pagi sebagaimana biasa sebelum pandemi covid 19. Pelaksanaan Apel tersebut juga menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh No.W.1.KP.01.01-1103 tanggal 29 Mei 2020, tentang pelaksanaan Waktu Kerja Normal
Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simapang, Davy Bartian, BcIp, SSos, MM kemarin mengatakan, dari Surat Edaran yang dimaksud, Lapas melakukan beberapa proses kegiatan Pra Apel, Penerapan Protokol Kesehatan pada saat melaksanakan tugas kedinasan.
“Petugas sudah menggunakan masker pada saat datang ke kantor, memasuki bilik sterilisasi, mencuci tangan, melakukan absensi melalui Finger Print, membersihkan tangan dengan cairan disinfektan, seusai apel tidak berjabat tangan, dan mencuci tangan,” sebut Davy Bartian.
Selanjutnya memasuki ruangan perkantoran ikuti penerapan Protokol Kesehatan dan akan diawasi oleh Tim Satops Patnal dan Satgas Covid-19 Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Kepala Lapas juga menambahkan, waktu pelaksanaan Apel juga harus ikuti Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pengaturan barisan dengan memperhatikan Jarak aman antar petugas (social distancing / physical distancing).
Juga pemahaman petugas tentang Protokol Kesehatan dalam bertugas dan pemberian pelayanan kepada WBP dan masyarakat ditengah situasi Pandemi Covid-19 serta kesadaran perilaku dalam kesiapan memasuki Tatanan Era Normal Baru (New Normal).[Antoedy]