halaman7.com – Aceh Tamiang: Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang berhasil mengamankan lima laki-laki di arena judi sabung ayam kawasan Dusun Pajak Pagi Kampung Rantau Pauh Rantau.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang drh Asma’i Usman melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan keberhasilan pihaknya mengamanakan para pelaku juga berkat informasi masyarakat.
Pihaknya juga sudah melakukan pengintaian target selama kurang lebih dua pekan dan akhirnya Sabtu 27 Juni 2020, Regu Patroli WH Aceh Tamiang langsung menggrebek lokasi sekitar pukul 15.20 wib.
“Setelah mengetahui kedatangan Satpol PP dan WH, semua pelaku dan penonton judi sabung ayam lari berhamburan untuk menghindar dari petugas,” ujar Syahrir, Minggu 28 Juni 2020.
Atas kesiapsiagaan personil Satpol PP dan WH, akhirnya petugas berhasil mengamankan lima orang laki-laki warga Kecamatan Rantau diduga sebagai pelaku judi sabung ayam, masing-masing berinisial ZH (35 tahun), EM (56 tahun), JP (41 tahun), MZ (17 tahun) dan M (50 tahun). sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.
Saat dilokasi tersebut, petugas berhasil pula mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 2 ekor ayam aduan.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima laki-laki tersebut dibawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 18 – pasal 22 tentang hukum jinayat,” terang Syahrir Pua Lapu.[Antoedy]

















