Aceh  

Pemko Langsa Terima 3,96 Ton Bawang Sitaan

halaman7.com – Langsa: Pemko Langsa menerima hibah 3,96 ton bawang merah hasil sitaan bea cukai.

Hibah ini langsung diterima Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid, dengan jumlah bawang merah sebanyak 220 karung dengan berat masing-masing delapan belas kilogram.

Bawang merah tersebut diserahkan pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa di Sekretariat Daerah kota Langsa. Selasa, 9 Juni 2020.

Disela penyerahan barang ini Marzuki Hamid menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pihak Bea dan Cukai Kuala Langsa yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal di perairan selat Malaka.

“Saya atas nama pribadi dan Pemko Langsa menyampaikan terimakasih dan penghargaan berkat kerja keras dan patroli gabungan inilah barang-barang ilegal dapat digagalkan sehingga perairan kita tidak dijadikan sebagai jalur perdagangan ilegal oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Dikatakannya barang hibah tersebut akan langsung diselenggarakan kepada masyarakat miskin melalui camat kepada 66 Gampong plus empat panti asuhan di kota Langsa.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan apalagi ditengah pandemi Covid-19 harga-harga barang dapat dipastikan tidak stabil terutama harga bawang merah,” jelas Marzuki Hamid.

INFO Langsa: Ratusan Calon Siswa Baru Tes Ngaji di SMKN 2 Langsa

Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri Hartana menjelaskan TNI AL Lhokseumawe dan Kuala Langsa bersama dengan kantor wilayah DJBC Aceh berhasil menangkap kapal pengangkut bawang merah dari luar negeri.

“Barang hasil penindakan kemudian diserah terima Danposmat TNI AL Langsa kepada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Kuala Langsa,” jelas Tri Hartana.

Kemudian katanya, setelah dikarantina dan dilakukan uji laboratorium sesuai prosedur komoditas bawang merah tersebut dinyatakan bebas dari OPTK.

Baca Juga  1.681 Petugas Lapangan Terima Kain Sarung dari Pemko Langsa

“Bawang sitaan ini di hibahkan sesuai  surat dari kepala kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara nomor S-002/MK.6/WKN.01/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang persetujuan hibah barang,” jelasnya.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (2)

  1. Ping-balik: Halaman 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *