halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sepekan dilacak keberadaannya, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pencurian di barang milik pengunjung disebuah toko swalayan di Banda Aceh.
“Penangkapan itu, setelah polisi mengembangkan hasil rekaman CCTV,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa 9 Juni 2020.
Dikatakan, aksi pencurian barang berharga milik pensiunan guru, terekam kamera CCTV sebuah toko kawasan Lampriet, Banda Aceh. Tersangka JU (44) seorang ibu rumah tangga berhasil membawa barang milik Rita Yenny berupa satu unit hanphone merk, tas bermotif hello kitty, dompet berwarna coklat, uang tunai Rp4 juta dan selembar masker, pada Minggu 31 Mei 2020.
Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam Closed Circuit Television (CCTV) berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru dan melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.
Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan Senin 8 Juni 2020, melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah dikawasan Lambaro Skep serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan pelaku.
Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar Rp500 ribu.
Saat ini kata Kapolsek, pelaku mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.[ril | red 01]