halaman7.com – Banda Aceh: Polisi meringkus 4 tersangka pengguna narkoba. Dua diantaranya warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan dua lainnya warga Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Dua warga Deli Serdang tersebut disergap Polisi berbaju preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa 16 Juni 2020, mengatakan penangkapan terjadi di dalam sebuah rumah dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu 14 Juni 2020 malam.
MA (32) dan SU (36) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut disergap saat sedang mengkonsumsi sabu di dalam sebuah rumah di kawasan Banda Aceh. Dalam penyergapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkusan sabu dengan berat 0,13 gram.
Kasatres Narkoba mengatakan, petugas juga mengamankan satu kemasan plastik air mineral yang bagian bawahnya telah di beri dua lubang dan pada masing-masing lubang telah terpasang pipet plastik dan pada salah satu pipet sudah terpasang kaca pirex yang telah di sambung dengan karet.
INFO Polresta:
- Berkhianat dalam Bisnis, Berujung di Penjara
- Polsek Krueng Barona Jaya Sulap Lahan Tidur jadi Kebun Jagung
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi dari warga tentang kegiatan para tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang dimaksud, namun petugas harus melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang informasi tersebut dengan menurunkan beberapa personel.
Menurut keterangan dari kedua tersangka, mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BT (39) warga Banda Aceh dengan cara dibelinya seharga Rp240 ribu pada hari yang sama di depan salah satu rumah warga di kawasan gampong Jeulingke.
Beranjak dari keterangan kedua tersangka, Polisi terus melakukan pemburuan terhadap keberadaan tersangka BT, dan polisi berhasil mengamankan tersangka BT dalam tempo satu jam kemudian di sebuah rumah kawasan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Saat itu petugas juga menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 0,15 gram serta kaca pirex, pipet plastik yang sudah disambungkan dengan alumunium foil dan tutup minuman mineral yang telah diberi dua lobang,” katanya.
Narkotika jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari tersangka BT, ianya memperoleh dari tersangka AK (37) seorang buruh harian lepas berdomilisi di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dengan cara dibeli seharga Rp450 ribu.
Petugas berusaha mencari keberadaan tersangka AK melalui komunikasi antara AK dan BT dan janjian bertemu di SPBU di Aceh Besar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sabu yang dijual diperoleh dari tersangka LEM seharga Rp450 ribu di Desa Lamkawe, Aceh Besar.
“Saat ini LEM ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang menjerat empat tersangka ini,” pungkas AKP Raja Aminuddin.
Ke empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.[ril | red 01]
Respon (1)