halaman7.com – Kualasiampang: Kantor Urusan Agama (KUA) diingatkan untuk tidak lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh melalui Kabag TU H Saifuddin pada seluruh jajaran di KUA di Aceh, Rabu 1 Juli 2020 di Aceh Tamiang.
Seluruh KUA, ujar Saifuddin, harus bisa menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai dengan regulasi, profesional dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat memberikan pelayanan di KUA.
Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin meminta para KUA memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya.
“Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis, jadi tak ada alasan untuk lelakukan Pungli,” tegas Saifuddin pada Bimbingan Teknis Biaya Operasional (BOP) KUA kecamatan yang diikuti kepala dan operator KUA kecamatan se-Aceh Tamiang di aula Kankemenag setempat.
Saifuddin juga menyayangkan masih ada KUA Kecamatan yang bekerja tidak maksimal, tidak disiplin, sebelum jam pulang kantor tapi KUA sudah kosong.
Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yang melakukan sidak ke lapangan ke beberapa KUA masih ditemukan KUA kosong habis zuhur.
“Padahal masih jam kerja, hanya tinggal 1 orang staf saja di kantor dan itu honorer. Ini tidak boleh terjadi, tidak baik meninggalkan kantor saat jam kerja,” kata Saifuddin.
Ia menegaskan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan, KUA harus mampu bekerja secara profesional.
“Jangan terulang lagi hal seperti ini. Bekerjalah secara ikhlas dan sesuai dengan regulasi,” kata Saifuddin sambil menambahkan, jika masih ditemukan, Kanwil Kemenag akan memberikan sanksi awal berupa ateguran bagi KUA yang tidak bekerja secara profesional.
Semoga ini menjadi pelajaran bagi KUA tersebut, sehingga ke depannya pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi.
Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, H Hamdan, menyampaikan agar kepala KUA dan operator agar tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah (Buku Nikah) setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi.
Hamdan meminta pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.
“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” kata Hamdan.
Ia juga meminta jajaran terus mengkampanyekan nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp600 ribu disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19/ 2015.[ril | red 01]