Miliki Sabu, Lima Orang ini Terpaksa Lebaran Idul Adha di Penjara

halaman7.com Banda Aceh: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan lima tersangka. Dari kelimanya, polisi menyita 116 gram narkotika jenis sabu.

Dengan terciduknya mereka sebagai tersangka kepemilikan sabu. Dapat dipastikan, kelimanya akan menjalani hari bahagia, lebaran Idul Adha 1414 H di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Rabu 29 Juli 2020 mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Sabtu malam 25 Juli 2020. Di sebuah rumah di Gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar.

Disini personel berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial SA (26 tahun) dan BK (34 tahun). Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.

Tersangka SA, menjual sabu kepada tersangka BK (34) seharga Rp150 ribu. Keduanya warga Peukan Bada. Petugas awalnya menangkap tersangka BK di rumah. Dari tersangka BK, sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA.

“Tersangka SA sendiri, memperoleh sabu dari RM (24 tahun) seharga Rp120 ribu. Kini RM ditetapkan sebagai DPO.

Kedua penyidik menerapkan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

INFO Kriminal:

7 Paket Sabu

Sementara itu, pada Selasa 28 Juli 2020, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua tersangka pemilik sabu di Banda Aceh.

Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu berat 25,54 gram. Selain itu juga diamankan tiga buah alat hisap berupa bong. Lalu potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening.

Baca Juga  Polresta Banda Aceh Sidak Pangkalan Elpiji

Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin mengatakan, penangkapan pertama dilakukan petugas di tepi jalan Ulee Lheue menuju ke Ajuen. Disini petugas meringkus ZAM (59 tahun).

Menurut keterangan tersangka ZAM, ia menyimpan sabu lainnya di rumah Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Di rumah tersebut polisi menciduk ZUL (41 tahun) yang juga adik pemilik rumah yang ditunjuk tersangka ZAM.

“Tersangka ZAM mengakui sabu diperoleh dari Bang SU yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara membeli,” kata AKP Raja Harahap.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ZAM. Tim Opsnal Subnit I Satresnarkoba, berhasil menciduk pengedar sabu tersebut. Tersangka berinisial NOV alias Jal Kopassu (32 tahun) di Taman Krueng Neng, Banda Aceh, pada hari yang sama.

Dari tersangka Jal Kopassus disita sabu seberat 90,15 gram yang dibungkus rapi dalam plastik warna bening. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat bantu berupa sepeda motor.

Tersangka Jal Kopassus mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan berat 90,15 gram diberi GUR di Darussalam. GUR kin ditetapkan sebagai DPO. GUR memerintahkan kepada Jal Kopassus menjual sabu seharga Rp50 juta dengan imbalan Rp1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *