halaman7.com – Banda Aceh: Nasib sial menimpa MY (28 tahun) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Niat hendak memiliki barang elektronik hasil kejahatan, berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
MY diringkus Opsnal unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu 25 Juli 2020. Tersangka melakukan pencurian barang elektronik. Berupa laptop warna silver dan kamera digital warna hitam milik Irene Ramandey seorang mahasiswa asal Papua.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, tersangka MY merupakan residivis. Pernah diamankan pada 2019 silam dalam kasus yang sama.
“MY merupakan residivis kasus pencurian yang sudah bebas. Namun pada, Senin 6 Juli 2020 kembali melakukan pencurian,” kata Kasatreskrim didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa S.TrK, Rabu 29 Juli 2020.
MY melakukan aksi kejahatanya di rumah kos yang dihuni korban di Gampong Tanjung Selamat. Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci. Mengambil barang berharga di dalam kamar korban.
Korban saat itu keluar dari rumah untuk mencari makan. Saat korban kembali melihat barang-barang miliknya sudah hilang. Korban mencoba mencari disekitar rumahnya dan tidak menemukan.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh,” tutur AKP Taufiq.
Kanit Jatanras Ipda Krisna menambahkan, tersangka MY setelah melakukan aksi kejahatannya. Barang bukti diserahkan kepada WY untuk dijual kepada HD alias Bulek. Akhirnya polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Bulek.
Polsek Ulee Kareng
Tersangka WY sendiri pernah melakukan tindak kejahatan, mencurian handphone di beberapa lokasi. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Ulee Kareng. Karena locus delicti paling banyak di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng.
“WY saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng, karena sesuai laporan Polisi,” ungkap Kanit Jatanras lagi.
Sedangkan, HD alias Bulek, berhasil diamankan pada Selasa malam, 28 Juli 2020. Tersangka bulek diamankan, setelah Polsek Ulee Kareng menghubungi keluarganya. Untuk menyerahkan tersangka pada pihak berwajib, terkait terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Tersangka MY juga pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini dalam pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polresta Banda Aceh,” pungkas Ipda Krisna.[ril | red 01]