Aceh  

Sarat Kepentingan Politis, Aparat Hukum Diharap

Ungkap ‘Permainan’ Rekrutmen Managemen Baru BPKS

halaman7.com Banda Aceh: Polemik dan sorotan berbagai kalangan terkait seleksi dan penunjukan managemen baru Badan Penguasaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) secara diam-diam oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS) masih menuai kritikan.

Pemerhati Sosial Politik Kemasyarakatan, Usman Lamreung menilai seleksi dan penunjukan managemen baru BPKS. Mulai dari kepala, wakil kepala dan para deputi sudah menyalahi aturan dan mencenderai keterbukaan publik.

Usman Lamreung

“Pemerintah Aceh sebagai Ketua DKS, terkesan abai akan hal itu,” ujar Usman Lamreueng, Minggu 26 Juli 2020.

Dikatakan, terkait pengelola managemen BPKS. Undang-Undang 37 Tahun 2000 Pasal 5 ayat 3 menyatakan, masa kerja kepala, wakil kepala, dan anggota badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama lima tahun. Dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya ada beberapa pejabat yang diangkat dan dilantik secara difinitif sampai 2023. Bilapun di digeser atau diganti tentu harus melalui proses dan prosedur ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Usman.

Seleksi calon pimpinan BPKS yang tidak transparan, lanjut Akademisi Unaya ini, telah memunculkan model penunjukan langsung. Pertama membuat ketidakjelasan untuk kualifikasi calon manajemen sebagai regulator dan pengelolaan bisnis kawasan.

Kedua, penunjukan langsung telah membuka lobi politik untuk penempatan calon manajemen BPKS baru. Dampak penunjukan langsung ini akan menggangu masuknya implementasi investasi di Kawasan Sabang.

“Kalau benar wacana reshuffle ini dilaksanakan. DKS terkesan arogansi dan tidak professional dalam seleksi rekrutmen managemen baru BPKS,” ujar Alumni UGM Yogyakarta ini.

INFO Terkait:

Merugikan Negara

Maka sudah selayaknya kepada pihak-pihak terkait. Baik Menpan RB, Menteri Keuangan, KPK, dan Kajati harus menelusuri tentang rekrutmen Manejemen Baru BPKS ini. Karena sudah menggunakan uang negara untuk proses rekrutmen sebelumnya tanpa hasil. Sekarang digunakan lagi uang negara untuk head hunting.

Indikator ini cukup sebagai bukti telah terjadi kerugian negara. Karenanya, Usman mengimbau kepada penegak hukum untuk menelusuri seleksi dan rekrutmen managemen baru BPKS ini. Sebab, terkesan sarat dengan kepentingan dan menghambur-hamburkan anggaran Negara.

Baca Juga  Stickering BBM Bersubsidi, Blunder Pemerintah

Tantangan kepemimpinan BPKS ke depan yang sangat berat, yaitu tindaklanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) dengan Uni Emirates Arab (UEU) khusus di Sabang sebesar 3 juta dollar atau Rp43 trilyun.

Sedangkan India ingin investasi penuh untuk Rumah Sakit Internasional dengan pola kerjasama Bangun kelola dan serahkan (Build Oporate Transfer) selama 100 tahun. Selanjutnya nanti diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

Kepemimpinan BPKS ke depan agar merealisasi tindaklanjut dalam bentuk komitmen Momerandum of Agreement (MoA) dalam bentuk project investasi UEA dan India. Hal ini untuk kawasan properti hotel, Bandara Sabang Internasional dan Rumah Sakit Internasional berteknologi tinggi dan harga terjangkau.

Ini perlu melibatkan partisipasi bisnis dan masyarakat Sabang dan Aceh dalam mendukung investasi. Sehingga tidak menjadi objek penderita adanya investasi masuk ke  wilayah kawasan Sabang.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *