Senjata Makan Tuan, Pencari Ikan Tewas Kesetrum

halaman7.com – Kuta Baro: Senjata makan tuan, begitulah nasib tragis yang menimpa Razali seorang tukang bangunan warga Gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ini.

Ia ditemukan meninggal di sungai akibat tersengat aliran listrik yang dibuatnya sendiri, tak jauh dari rumah tempatnya bekerja di kawasan gampong Cot Cut, Aceh Besar, Senin 6 Juli 2020 siang.

“Arus listrik yang dipergunakan tersebut selain menyetrum ikan, juga menyetrum dirinya sendiri,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman.

Dikatakan, akibat kejadian yang menimpanya, Razali meninggal dunia di lokasi kejadian yang diduga kuat akibat tersengat aliran listrik.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus di rumah tempat korban bekerja.

Kapolsek menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik secara langsung, dan ini terjadi karena ketidaktauan korban akan bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan.

Menurut keterangan saksi yang melihat kejadian, Kapolsek mengatakan pada saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri.

“Saksi Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

Saat korban diangkat ke atas bantaran sungai, lanjut Kapolsek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro atas peristiwa ini.

Baca Juga  Pandangan Fraksi Terhadap KUPA dan PPAS-P Aceh Tamiang

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan, menemukan alat yang digunakan oleh korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik yang korban pergunakan untuk mengaliri aliran listrik dari rumah Muhammad Amin ke bantaran sungai.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *