halaman7.com – Langsa: Setiap anak Indonesia yang berumur 0-17 tahun kurang satu hari wajib memiliki kartu identitas anak (KIA).
Demikian dikatakan Kadis Dukcapil Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM pada acara sosialisasi pentingnya bagi anak memiliki KIA dan akte kelahiran di kantor Keuchik Kuala Langsa, Rabu 15 Juli 2020.
Sementara untuk akte kelahiran juga wajib dimiliki anak yang berumur 0-18 tahun. Kalau mereka yang sudah berumur lebih dari 18 tahun tidak wajib lagi mengurus akte kelahiran, namun kalau masyarakat membutuhkan tetap dikeluarkannya.
“Ketika anak masuk sekolah, keperluan BPJS, berobat ke rumah sakit diperlukan KIA,” ujar Ibrahim Latif yang akrab disapa Wak Him.
KIA sama fungsinya dengan KTP. KIA untuk anak anak, KTP untuk orang dewasa. Namun, kesadaran dan antusias masyarakat masih kurang dalam hal pengurusan akte kelahiran dan KIA.
Untuk itu, Wah Him bersama petugas Dukcapil terus turun ke gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya tentang pentingnya kepemilikan akte kelahiran dan KIA bagi setiap anak Indonesia.
Begitu juga dengan akte kelahiran. Setiap anak yang berumur 0-18 tahun wajib memiliki akta kelahiran. Akte kelahiran adalah dokumentasi kependudukan yang sangat penting, sama pentingnya dengan KIA.
Kalau anak memiliki KIA dan tak memiliki Akte kelahiran berarti anak tersebut tak ter-update dalam database kependudukan. Maka diharapkan kepada segenap orang tua untuk mengurus akte kelahiran dan KIA bagi anaknya.
“Memiliki akte kelahiran dan KIA adalah hak setiap anak yang dilindungi undang-undang. Maka setiap orang tua berkewajiban untuk mengurus akte kelahiran dan KIA,” pungkas Wak Him.[habib | red 01]