halaman7.com – Aceh Tamiang: Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 13 Agustus 2020 mulai memberlakukan pengetatan penjagaan perbatasan terhadap kendaraan yang keluar masuk Aceh – Sumatera Utara.
Dengan diberlakukan pengetatan penjagaan perbatasan, Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Kapolres, Dandim 0117, Kajari, dan Sekda meninjau langsung ke lokasi perbatasan. Guna melihat prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan sekira pukul 16.25 Wib tadi.
Peninjauan awal dilakukan terhadap kesiapan sarana dan prasarana yang difungsikan untuk pengecekan terhadap para pengendara yang keluar dan masuk.
Dilokasi, Tim Gugus Tugas juga menyaksikan secara langsung pengecekan yang dilakukan petugas yang berjaga.
INFO Terkait:
- Perang Melawan Covid-19, Atam Berlakukan Kebijakan Ketat
- Perketat Jalur Masuk, Thermal Scenner Camera Dipasang di Perbatasan
Pemeriksaan dilakukan terhadap suhu tubuh penumpang, alat angkutan serta barang bawaan para pengendara dan penumpang kendaraan. Sekaligus kelengkapan surat sebagai syarat mutlak masuk atau keluar Aceh.
Tidak ada pengecualian dalam pemeriksaan ini. Selain armada, pejalan kakipun diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi jangan kelabui petugas, seakan-akan warga sekitar yang sedang melintas dengan berjalan kaki. Padahal mereka warga pendatang yang ingin masuk Aceh.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Sebagai mana diketahui di Aceh Tamiang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebagian besar dialami orang tanpa gejala (OTG).
“Inilah yang menjadi kekhawatiran besar bagi kita semua, untuk itu semua yang melewati perbatasan wajib diperiksa menggunakan alat pengukur suhu tubuh (camera thermal),” ujar Sekdakab Aceh Tamiang Basyaruddin.
Dalam pemeriksaan ini dipantau langsung dokter dan beberapa tenaga medis yang berjaga. Petugas memeriksa kelengkapan dua surat. Yaitu surat sehat dari pihak kesehatan dan surat perjalanan dari kepala desa atau instans.[Antoedy]


















