Sang Pejambret Pagi Hari itu, Kini Meringkuk di Penjara

halaman7.com Banda Aceh: Polsek Ulee Kareng akhirnya menghentikan pelaku jabret ZF (20 tahun) warga Baitussalam, Aceh Besar. Pasalnya, pelaku spesial jambret di pagi hari itu berhasil diringkus.

Tersangka ZF dalam aksi tunggalnya berhasil merampas milik Zaitun Abdullah di depan Kantor Inspektorat dan Erna Yulia Puspitoyowati di jalan Kebun Raja Gampong Doy, Banda Aceh. Dalam aksinya, ZF melakukan aksinya selalu pada pagi hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP RJ Agung Pratomo SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ZF berdasarkan Laporan Polisi LP.B /45/IX/YAN.2.5/ 2019 dan LP.B /18 /III/YAN.2.5/2020.

Dikatakan, tersangka ZF ini sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Ulee Kareng. Kapolsek bersama Unit Resintel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di dusun Mon Singet, Aceh Besar.

Didampingi Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly, Kapolsek menjelaskan, kejadian pertama dilakukan tersangka ZF hari Minggu 15 September 2019 sekira pukul 09.20 WIB. Korbannya Erna. yang saat itu, korban selai berbelanja di pasar Ulee Kareng.

Saat hendak pulang, korban melihat tersangka dari arah berlawanan mengenderai Sepeda motor yang sedang menelpon. Namun tiba-tiba tersangka berhenti di depan korban dan langsung merampas dompet korban.

“Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke arah simpang tujuh Ulee Kareng,” ujar Kapolsek, Senin 10 Agustus 2020.

Kemudian, tersangka ZF melakukan aksi berikutnya hari Rabu, 18 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 WIB di depan pintu kantor Inspektorat, Pango Raya, Banda Aceh. Kali ini yang menjadi korban Zaitun Abdullah. Saat itu, korban hendak memasuki kantor tempat ia bekerja.

Baca Juga  Niat ke Malaysia, Berakhir di Balik Jeruji Besi

“Korban sempat melakukan pengejaran tersangka, namun kalah cepat dalam pengejaran membuat tersangka kehilangan jejaknya. Jadi, tersangka membawa tas milik korban yang berisikan Laptop merk Asus, satu unit Handphone merk Xiomi Readmi, satu handphone merk Nokia dan tiga unit Flasdisk,” jelas Kapolsek.

Serangkaian penyelidikan dan petunjuk-petunjuk yang sudah ada melalui CCTV. Unit Resintel mendapatkan informasi keberadaan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dusun Mon Singet, Aceh Besar. Kapolsek Ulee Kareng bersama personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly melakukan interogasi. Tersangka mengakuinya telah melakukan pencurian secara kekerasan di dua TKP dalam wilayah hukum Polsek Ulee Kareng Banda Aceh,” jelas Kapolsek.

AKP Agung Pratomo menjelaskan, selain di wilayah Ulee Kareng. ZF juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan wilayah hukum Aceh Besar.

“Tersangka ZF saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng. Dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ulee Kareng.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *