Aceh  

Songket Khas Tamiang Didaftarkan HAKI

halaman7.com – Aceh Tamiang: Ketua Dekranas Kabupaten Aceh Tamiang Dr Rita Syntia memimpin rapat penentuan simbol dan motif songket khas Aceh Tamiang, Kamis 24 September 2020.

Dalam rapat tersebut, beberapa motif dimunculkan untuk di daftarkan dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual. Adapun beberapa motifnya yaitu pucuk rebung bersusun sirih, tampuk manggis, itik pulang petang, awan berarak, biji timun bersusun selasih.

Rita Syntia dalam rapat menyampaikan, sejak lama menginginkan adat istiadat budaya Aceh Tamiang dikenal masyarakat luas. Sudah tahun ketiga menjadi Ketua Dekranas, belum merealisasikan mimpinya untuk memunculkan suatu ciri khas dari budaya Tamiang itu sendiri.

“Dengan rapat yang kita laksanakan hari ini. Secepatnya motif-motif songket kita dipatenkan dan didaftarkan di HAKI. Selain songket, kita juga memiliki sanggar melige. Saya ingin sanggar ini di aktifkan kembali,” ungkap Rita

Filosofi Kerajaan

Secara bertahap akan mengkaji kembali tentang filosofi kerajaan yang akan menjadi motif songket khas Tamiang. Untuk itu, akan dibuat sketsa ulang atas motif songket tersebut.

“Dalam dua minggu kedepan kita akan membuat rapat lanjutan, dan akan menentukan motif yang menjadi ciri khas Tamiang,” ungkapnya lagi.[Antoedy]

Baca Juga  Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Sensasi Maulid Nabi di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *