halaman7.com – Aceh Timur: Aksi unjukrasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja belum berakhir dan mereda. Senin 12 Oktober 2020 ratusan massa aliansi mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Aceh Timur menggruduk gedung DPRK setempat di Idi.
Aksi para mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Aceh ini mendapatkan penjagaan dan pengawalan ketat dari pihak keamanan. Baik TNI/Polri maupun Satpol-PP.
Korlap Aksi, Zulkifli di depan wakil rakyat Aceh Timur. Meminta agar para wakil rakyat yang duduk di DPRK Aceh Timur secara kelembagaan untuk menolak dan membatalkan UU Omnibus Law kepada Presiden Republik Indonesia.
Pengunjukrasa juga meminta para wakil rakyat di DPRK Aceh Timur untuk memahami kembali UU Omnibuslaw dan penyesuaian dengan Qanun Aceh. Serta anggota DPRK Aceh Timur untuk menyatakan sikap. Mendesak Plt Gubernur Aceh agar mengeluarkan surat penolakan UU Omnibuslaw ke presiden.
Massa aksi ini juga menilai para wakil rakyat di senayan telah berkhianat kepada rakyat.
“UU Omnibuslaw ini kami nilai sebuah musibah yang sangat besar rakyat Indonesia. Karena dengan UU Cipta Kerja tersebut, telah membuka karpet merah untuk para investor. Mengenyampingkan kepentingan rakyat,” timpal Zulkifli dalam orasinya.
Akibat keputusan DPR RI itu, Zulkifli menyatakan DPR saat ini bukan lagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi dinamai sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat.[Antoedy]