halaman7.com – Aceh Tamiang: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 dengan Status Zona Merah di kabupaten tersebut.
Dalam Instruksi tersebut, salah satu butirnya Bupati Aceh Tamiang melarang kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pernikahan atau pesta.
Kebijakan dan langkah yang diambil Bupati Mursil berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama Tim Satgas dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami sudah berembuk dan menetapkan keputusan ini. Para camat juga telah menyetujui karena mereka juga melaporkan kepada saya. Bahwa kondisi kerumunan masyarakat dalam hajatan pesta sudah tidak terkendali,” ungkap Mursil.
INFO Terkait:
Larang Kunjungi Tempat Wisata
Selain larangan membuat acara hajatan pesta. Dalam instruksi tersebut juga termaktub larangan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata.
Sementara pada pembahasan mengenai pelaksanaan kegiatan di rumah makan, restoran, warung kopi dan café. Bagi pemilik yang tidak mentaati Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 akan menutup usahanya selama kurun waktu dua hari.
“Kepada pemilik usaha wajib menegur pengunjung jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker,” ungkap Mursil.
Langkah dan kebijakan yang dibuat Pemkab Aceh Tamiang, semata-mata dilakukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang.
Meski Pemerintah telah bekerja secara ektra. Jika partisipasi masyarakat dalam pencegahannya masih minim maka semua akan sia-sia.
“Mari bersama kita cegah Covid-19 dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari,” imbau Bupati Mursil.[Antoedy]