halaman7.com – Langsa: Dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.
Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu. Mereka berinisial AL Bin AN (39 tahun) dan MA Bin M (44 tahun). Keduanya, warga Gampong Matang Seulimeng, Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis 22 Oktober 2020 menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana di Gampong Matang Seulimeng Langsa Barat sering terjadi transaksi jual beli sabu. Dari laporan itu, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL Bin AN di pinggir jalan di depan konter, Jumat 16 Oktober 2020.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AL didapati saru paket sabu di saku celana sebelah kiri. Dari pengakuan tersangka AL, sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial MA Bin M.
Kemudian anggota Opsnal melakukan penggembangan di rumah MA Bin M. Disitu anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu. Selain itu ada 1 set bong, 4 korek mancis, 1 sendok sabu. Polisi juga menyita 1 unit Sepeda Motor dengan nomor polisi BL 5824 FU.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.[Antoedy].