Kejari Sabang Sita Uang Korupsi Taman Wisata

Kejari Sabang menerima uang korupsi tanam kota di Sabang.[FOTO: h7 - dok kejari]

halaman7.com – Sabang: Kejaksaan negeri (Kejari) Sabang menyita uang korupsi dari pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang anggaran 2020, pada Selasa 7 Nopember 2023. Uang ini berupa uang denda dan uang pengganti sebesar Rp129,6 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan SH MH mengatakan, Jaksa eksekutor pada Kejari Sabang telah menerima penyerahan uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp79.676.000.

“Uang itu diserahkan terpidana Fatwa Amri AMd Par Bin Abdul Wahab Taib, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2131K/Pid.Sus/2023 tanggal 08 Juni 2023,” ujar Filman, Rabu 8 Nopember 2023.

Uang tersebut diserahkan keluarga terpidana kepada Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muliana SH di ruang Pidsus Kejari Sabang, dengan disaksikan beberapa orang saksi.

Dikatakan, uang denda dan uang pengganti tersebut juga telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan mejelis hakim dan menyerahkan uang pengganti ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dikatakan, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan semua pihak. Karena itu harus dicegah dan diberantas. Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang.

“Ini tentunya, agar kota Sabang semakin baik kedepan,” tegas Kajari.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *