Razia Masker Terus Berlangsung, Sadarkan Warga

halaman7.com  Aceh Tamiang: Razia masker kembali dilakukan Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 27 Oktober 2020 di Jalan Ir Juanda, Gampong Bundar, Karang Baru, Aceh Tamiang.

Razia ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Juga upaya menyadarkan warga masyarakat daerah ini dan pendatang akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Amatan media, tim gabungan yang terdiri dari personil TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja & Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang juga mulai memberikan sanksi bagi para pelanggar sesuai  Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19. Ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 bagi para pengendara yang melintas baik roda dua maupun empat.

Razia masker ini juga dilaksanakan secara rutin setiap hari guna  mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19.

Sanksi
Kasi Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Lili Dirtayani disela-sela razia menegaskan bagi masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak memakai masker maka diberikan sanksi. Berupa membaca ayat ayat pendek alquran, menyayikan lagu Indonesia Raya, membaca UUD 1945 serta sanksi mengutip sampah.

Sementara anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang Serma Sarif Hasibuan juga kembali mengingatkan masyarakat khususnya disaat beraktifitas di luar rumah. Diimbau untuk tetap menggunakan masker.

Apalagi sebutnya akhir-akhir ini dampak virus Covid -19 di Aceh mengalami peningkatan.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *