halaman7.com – Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh menyebarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pensetubuhan anak dibawah umur lewat media sosial (medsos) Instagram.
Dalam foto DPO yang diunggah @reskrim_polrestabandaaceh, Rabu 30 September 2020 itu, menyebutkan terduga pensetubuhan anak dibawah umur ini memiliki nama lengkap (lihat foto instagaram). Tersangaka berinisial A bin MN, warga Lamteuba, Seulimum Aceh Besar.
Pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan laporan LP/63/XII/res125.2/2018, tanggal 12 Desember 2018. Perkara ini ditangani Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh.
“PENTING!!! Bagi yang mengetahui mohon memberi informasi kepada penyidik di nomor 081370592666,” tulis akun Instagram resmi milik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh tersebut.
Sejauh ini, belum dapat informasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. Menyangkut ikhwal kasus atau kronologis kejahatan yang dilakukan tersangka.[andinova | red 01]