halaman7.com – Banda Aceh: Tiga pria sadis. Predator seksual pemangsa anak (Pidopil) di Banda Aceh, ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah.
Korbannya, diperkirakan bukan saja dua gadis belia berusia 8 tahun yang menjadi korban. Tapi ada satu anak perempuan lainnya dan dua anak laki-kali menjadi mangsa predator anak (pidopil) ini. Para Pidopil ini adalah warga Aceh Besar dan Banda Aceh.
Aksi sadis pelaku dilakukan, sebelum melakukan aksi pemerkosaan. Pelaku sempat menyekap dua korbannya yang masih berusia 8 tahun dalam stailing (rak jualan). Dengan mulut di lakban dan tangan di ingat.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial TR (49 tahun), RD (34 tahun) dan RR (20 tahun),” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa 6 Oktober 2020 di Mapolresta.
Didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi SH. Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban. Setelah anaknya menceritakan peristiwa tragis yang mereka alami.
Berdasarkan pengakuan tersangka. Selain kedua anak perempuan tersebut, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan kepada aparat polisi.
Dikatakan, peristiwa tragis yang menimpa anak kedua korban ini, terjadi pada Februari 2020 lalu. Dimana kedua korban pergi ke warung tempat tersangka berjualan untuk jajan. Warung tersebut tak jauh dari rumah korban.
Pergi Jajan
Karena warung yang dimaksud tutup. Kedua anak ini mencari warung lain di dekat salah satu SD di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Namun, ternyata warung tersebut juga tutup. Saat hendak pulang, kedua korban di panggil tersangka TR yang sehari-hari berjualan pisang goreng di kawasan tersebut.
“Kedua korban pun ditarik. Kemudian dipaksa masuk ke dalam kolong gerobak jualan pisang gorengnya ini,” ujar Kasat Reskrim.
Korban terpaksa memingikuti permintaan tersangka, karena diancam dengan sebilah parang. Selain kedua korban, ada satu anak perempuan lainnya yang belum diketahui identitasnya di dalam kolong gerobak.
“Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud. Anak yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah korban berhasil disekap. TR memanggil dua rekannya RR dan RS yang kebetulan melintas. TR memberitahukan tetang para korban.
Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi para pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki.
INFO Kriminal:
Terbongkar
Aksi para Pidopil ini terbongkar. Ketika salah seorang dari orang tua anak yang menjadi korbab mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.
Namun, anaknya spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui bahwa korban telah dinodai tersangka TR.
Saat ini, polisi pun masih terus melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut. Karena diduga kuat korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban.
Perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.[andinova | red 01]
Respon (1)