halaman7.com – Redelong: Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah berencana akan melakukan uji coba kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka mulai Senin, 9 Nopember 2020.
Hal ini disepakati dalam pertemuan antara perwakilan Kepala TK se-Kabupaten Bener Meriah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Sukur SPd MPd dan Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Rizki Wan Oktabina MSi, Kamis 5 Nopember 2020 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pertemuan tersebut Sukur, menyampaikan bahwa keberhasilan uji coba proses KBM pada tingkat SD dan SMP menjadi dasar. Untuk kemudian dilakukan uji coba pada tingkat TK.
“Dalam masa uji coba ini satuan pendidikan harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penanganan Covid-19. Masih ada batasan-batasan aktifitas yang diperbolehkan untuk dilaksanakan di satuan pendidikan,” terang Sukur.
Sejauh ini, timpalnya, dalam masa uji coba di tingkat SD dan SMP ketika ada potensi kontak erat di lingkungan sekolah. Maka sekolah langsung kembali diliburkan 7-10 hari.
“Selain itu Dinas Pendidikan juga terus melakukan evaluasi. Terkait pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dalam masa pandemi ini,” kata Sukur.
Sementara Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Rizki menekankan tentang pentingnya pra kondisi sekolah sebelum dilaksanakan proses KBM.
“Pra kondisi ini diantaranya dengan menyiapkan sarana prasarana pendukung pencegahan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Melakukan rapat dengan orang tua murid dan jika memungkinkan melakukan simulasi sederhana,” katanya.
Ditegaskan, perlu ada kerjasama antara satuan pendidikan dan orang tua. Tanggungjawab satuan pendidikan adalah memastikan bahwa sekolah aman dari penularan Covid-19. Sedangkan orang tua berkewajiban menjaga peserta didik ketika ada di rumah.
“Jika ada anak atau keluarga yang bersangkutan terindikasi kontak erat segera melaporkan ke pihak sekolah,” kata Rizki yang juga anggota Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Aceh.
Rizki juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak memiliki kepentingan apapun terkait penetapan status pasien konfirmasi positif, suspect atau probable.
“Satgas Penanganan Covid-19 dalam hal ini Bidang Penanganan Kesehatan adalah melakukan deteksi dini dengan menetepakan status suspect atau probable. Selanjutnya yang menentukan adalah hasil pemeriksaan laboratorium di Banda Aceh,” tegasnya.
Dikatakan, dalam penentuan hasil Laboratorium murni merupakan hasil proses ilmiah yang tidak dapat di intervensi dan ganggu gugat.
“Jika ada yang menyampaikan jika seseorang ditetapkan konfirmasi Positif Covid-19 lalu pemerintah mendapatkan keuntungan, maka itu dapat kami pastikan hoaks. Satgas Penanganan Covid-19 bekerja 24 jam untuk berusaha mengendalikan pandemi ini,” kata Rizki.
Diakui Covid-19 tidak mematikan. Namun sampai dengan proses vaksinasi dilaksanakan penularan Covid-19 sangat sulit dikendalikan.
“Kami membuka ruang diskusi kepada pihak-pihak yang berpandangan negatif terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah,” tutup Rizki.
Data Covid-19
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Khalisuddin menyampaikan sampai hari ini total konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah berjumlah 141 orang. Dengan rincian sembuh 71 orang, meninggal 7 orang, dalam proses isolasi mandiri 59 orang dan dirawat 5 orang.
“Kami mengajak masyarakat tetap disiplin menggunakan masker. Rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dalam aktifitas yang melibatkan banyak orang,” tutur Khalisuddin, Jumat, 6 Nopember 2020.[ril | red 01]