halaman7.com – Banda Aceh: Kementerian Agama (Kemenag) memberi ultimatum bagi para pejabat di jajaran Kemenag RI untuk segera melantik dan mengembalikan pejabat yang terlanjur diganti. Untuk disetarakan dengan jabatan yang telah ditentukan.
Hal itu sesuai dengan persetujuan dan Keputusan Menteri Agama. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dalam surat yang ditandatangani Sekjen atas nama Menteri Agama, H Nizar yang salinannya diterima halaman7.com, Rabu 16 Desember 2020 menyebutkan, pelantikan pejabat yang diseterakan tersebut paling lambat 23 Desember 2020.
Bagi pejabat daerah yang telah melakukan pelantikan. Harus membuat laporan ke Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kemenag. Dengan melapirkan surat pernyataan pelantikan dan berita acara. Paling lambat 28 Desember 2020.
Sementara itu, di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Sampai saat ini belum ada kabar akan adanya pelantikan pejabat sesuai dengan instruksi Menag tersebut. Bahkan, dikabarkan ini masih menjadi polemik di internal Kemenag Aceh.
INFO Terkait:
- Menteri Batalkan Mutasi di Kanwil Kemenag Aceh
- Belum Kembalikan Pejabat Lama, Kakanwil Abaikan Surat Menag
Tingkat Pusat
Sedangkan di tingkat pusat, proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian Agama telah dilakukan. Hal itu ditandai dengan dilantiknya sebanyak 375 pegawai sebagai pejabat fungsional, Rabu 16 Desember 2020.
Mereka yang dilantik adalah para pejabat yang telah dilakukan penyetaraan dari jabatan administrasi yang sebelumnya diemban ke dalam jabatan fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi di Kemenag memasuki babak baru. Hari ini kami lantik 372 pejabat fungsional (JF) yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV di Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Nizar.
Dikatakan, ini baru para pejabat Kemenag pusat. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pelantikan diserahkan kepada pimpinan satker masing-masing.
Menurut Nizar, pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
“Pejabat fungsional yang dilantik saat ini merupakan hasil dari proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya.
INFO Lain:
Tempat Semula
Setelah pelantikan ini. Pegawai dalam JF tersebut akan duduk di tempat semula sebelum yang bersangkutan dilantik dan melaksanakan tugas-tugas sebagai JF. Bagi pejabat fungsional Ahli Madya dan pejabat fungsional Ahli Muda secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
“Tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama,” jelas Sekjen.
Sementara di level provinsi, berdasarkan penelusuran halaman7.com, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menjalankan instruksi yang dikeluarkan Menag tersebut.[andinova | red 01]
Respon (2)