MPU Banda Keluarkan Larangan Rayakan Tahun Baru

Kota Banda Aceh

halaman7.com  – Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan tausiyah terkait larangan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Dalam tausiah dengan Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember lalu. MPU turut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan warga Kota Banda Aceh dalam menyikapi momentum perayaan natal dan tahun baru 2020 ke 2021.

“Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu kiranya perlu dijaga dan dipertahankan. Agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat,” jelas Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir, Jumat 18 Desember 2020.

Ia menegaskan, umat Islam dilarang untuk mengucapkan selamat hari natal kepada mereka yang merayakan.

“Mengucap kalimat natal dan tahun baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” tegasnya.

MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak  merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru  Masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.

Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga cafe-cafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.

“Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru,” ujarnya.

INFO Terkait:

Tidak Ikut-ikutan

Selain itu, masyarakat Kota Banda Aceh juga diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.

Baca Juga  Blang Kolak 1 Gelar Takbir Keliling Tradisional

“Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Tgk Damanhuri.

MPU juga meminta kepada pemerintah atau pejabat kota Banda Aceh agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2021.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *