halaman7.com – Langsa: Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Langsa. Anggota Koramil Langsa, Kodim Aceh Timur dan personel Polres Langsa serta instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat keramaian seputaran jalan Teuku Umar, Langsa Kota, Minggu 31 Januari 2021.
Dalam operasi yustisi ini personel gabungan merazia warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak disiplin memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Bagi masyarakat pelanggar prokes akan diberikan sanksi ditempat dengan tindakan ringan yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, membaca ayat ayat pendek Al Quran dan mengutip sampah.
Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Danramil Langsa, Kapten Inf Sukamto mengatakan pihaknya dan tim gabungan tak pernah bosan mengingatkan masyarakat. Agar lebih disiplin menerapkan Prokes untuk mencegah laju penyebaran Covid-19.
INFO Terkait:
Proaktif
Sementara Aipda Reza menambahkan diharapkan masyarakat juga terus proaktif dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona ini.
Dengan selalu disiplin menerapkan Prokes. Melalui pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta tetap menjaga jarak di tempat umum.
“Ini dilakukan agar wabah virus ini dapat segera dihentikan,” pungkasnya.[Antoedy]