Malam Tahun Baru, Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

halaman7.com – Banda Aceh: Pada malam pergantian tahun 2020 – 2021, Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Banda Aceh, Jumat 1 Januari 2021 dinihari.

Keduanya ditangkap terpisah di kawasan Kecamatan Kutaraja dan Baiturrahman, Banda Aceh atas informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap pemilik sabu berinisial FA alias Bob (44 tahun) warga Banda Aceh.

“Bersangkutan kita tangkap di sebuah rumah di Gampong Keudah. Dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram. Sebuah handphone di dalam saku celana yang dikenakan,” ujarnya.

Kepada petugas, FA mengaku telah menggunakan barang haram itu dibeli dari seorang pengedar berinisial RW seharga Rp100 ribu di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Dari situlah kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka RW (29 tahun), warga asal Pidie. Diamankan lima paket sabu seberat 7,91 gram, timbangan digital, handphone dan pisau cutter,” ungkap Kasat.

Seluruh barang bukti itu, lanjutnya, ditemukan petugas di bawah rak meja dalam rumahnya. Tersangka mengaku membeli sabu ini dari seseorang bernama panggilan Betet. Diberikan HE beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

“Awalnya diakui ada delapan paket. Sementara tiga paket lain telah terjual seharga Rp10 juta. Untuk kedua tersangka lainnya masih buron,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar dan Pidie ini.

Kini, tersangka FA alias Bob dan RW pun masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh atas perbuatannya. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *