halaman7.com – Takengon: Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh membekukan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Tengah. Pembekuan ini dilakukan pada 30 Desember 2020 atau sehari setelah kepengurusan baru PMI Aceh periode 2020-2025 dilantik Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla.
Surat Keputusan (SK) Pembekuan kepengurusan PMI Aceh Tengah diserahkan Sekretaris PMI Aceh, Edward M. Nur kepada Aulia Putra SSTP MSi selaku anggota Tim Pelaksana Tugas PMI Kabupaten Aceh Tengah di Pendopo Bupati Aceh Tengah di Takengon, Sabtu 2 Januari 2021.
Keputusan pembekuan kepengurusan PMI Aceh Tengah itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PMI Aceh Nomor: 77/KEP/PMl/XII/2020.
Dalam SK tersebut juga disebutkan Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf SE menunjuk Edward M. Nur sebagai Ketua Tim Pelaksana Tugas PMI Kabupaten Aceh Tengah.
Edward akan dibantu Drs Amir Hamzah MM sebagai Wakil Ketua, Surya Chandra Nst, Aulia Putra SSTP MSi, dan Ida Sumita masing-masing sebagai anggota.
Dalam SK yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020 tersebut, Tim Pelaksana tugas yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua PMI Aceh diminta melaksanakan konsolidasi organisasi serta melaksanakan Musyawarah PMI Kabupaten Aceh Tengah paling lambat dua bulan sejak keputusan ini ditandatangani.
Murdani didampingi Asrizal H. Asnawi (Ketua Bidang PSD) dan Edward M. Nur mengatakan, pembekuan dilakukan sebagai upaya peremajaan dan pembenahan di tubuh PMI agar program-program kemanusiaan PMI bisa terealisasi dengan baik.
“Sudah kita putuskan, kepengurusan saat ini kita bekukan sementara dan akan dibentuk ulang dalam muskab,” kata Ketua PMI Aceh.
Menurut Murdani Yusuf, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengucapkan terima kasih kepada Ketua PMI Aceh yang telah melakukan langkah yang tepat untuk membenahi PMI Aceh Tengah.
“Saya juga mengharapkan kepada Ketua Tim Pelaksana Tugas untuk menyegerakan Muskab PMI Aceh Tengah. Agar roda organisasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” demikian Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf.[ril | red 01]