Aceh  

Tidak Patuh, 20 Warga Kena Sanksi Sosial

halaman7.com – Banda Aceh: Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Polda Aceh dengan melibatkan unsur TNI dan Satpol PP/WH, Sabtu 9 Januari 2021 terus menggelar operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat di jalan T Nyak Arief, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dalam operasi tersebut lanjutnya, sebanyak 20 orang ditemukan tidak mematuhi Prokes. Sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Membaca surat pendek Al- Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Kombes Winardy menambahkan, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.

INFO Terkait:

“Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat. Untuk menerapkan Prokes sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Aceh,” tutupnya.[ril | red 01]

Baca Juga  Puisi Iranda NV: Kamu bukan Dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *