Aceh  

Tim Peucrok Jaring 15 Pelanggar Prokes di Peunayong

halaman7.com – Banda Aceh: Tim peucrok Sabtu 23 Januari 2021 malam, menjaring 15 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat menyambangi jalan WR Supratman Peunayong, Banda Aceh, dalam operasi yustisi.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Minggu 24 Januari 2021 menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu. Sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

“Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar Prokes pada umumnya tidak memakai masker,” ucap Kabid Humas.

Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu. Petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Bo 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3. Sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.

“Dalam operasi itu. Tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19,” tutup Kabid Humas.[ril | red 01]

Baca Juga  Awal Tahun Ini, Polresta Kembali Bongkar Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *