Aceh  

Cafe dan Pusat Jajanan Disasar Tim Peucrok Operasi Yustisi

halaman7.com – Langsa: Tim Peucrok (ejar-red) penanganan covid 19 Kota Langsa menyasar sejumlah cafe, warkop dan pusat jajanan sepanjang jalan A Yani.

Itu dilakukan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Petugas gabungan dari Personel Kodim Aceh Timur, Polres Langsa dan Satpol PP Kota Langsa, Rabu 24 Februari 2021 malam menyasar cafe, warkop dan pusat jajanan di sepanjang jalan A Yani, Sudirman dan Panglima Polem. Untuk mengingatkan bagi para pedagang dan pembeli serta masyarakat yang tidak taat atau masih abai terhadap aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar melalui Pasi Ops Kapten Inf Suharianto mengatakan Operasi Yustisi ke tempat keramaian memberi teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik dan pembeli, serta masyarakat yang sedang nongkrong yang melanggar Prokes.

Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak. Ini bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pasiops menambahkan, peran aktif masyarakat tentunya sangat membantu Pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP. Dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada Operasi Yustisi itu masih ditemukan 6 orang warga yang belum mematuhi prokes dengan tidak mengenakan masker.

“Untuk itu, saya mengimbau masyarakat Kota Langsa. Mari bersama-sama kita mematuhi prokes untuk memutus mata rantai virus Covid-19,” pungkasnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *