Aceh  

Polemik Pilkada 2022, Elite Politik Aceh Teu Bleut Mata Lage Ban Jaga Teunget

Usman Lamreueng

halaman7.com – Banda Aceh: Penentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2022, menuai polemik.

Pasalnya pententuan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, berbenturan ketetapan pemerintah pusat sesuai dengan UU Pilkada Serentak No.10 Tahun 2016. Dimana pelaksananaan Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024.

Menanggapi hal ini, Akademisi Unaya Usman Lamreung menilai, polemik ini mencuat ke publik, setelah pemerintah pusat dan partai politik menolak merivisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Akibatnya berimbas pada penetapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, yang merujuk pada UUPA No.11 Tahun 2006 pasal 65 menjelaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Persoalannya, menurut Usman pemahaman pemerintah pusat berbeda dengan Aceh. Merujuk pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Pelaksanaaan Pilkada Aceh sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya dalam UUPA tidak mengatur jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh.

“Tentu pernyataan Dirjen tersebut sebuah warning bagi Aceh. Walaupun bisa saja salah pernyataan tersebut,” tegas Usman, MInggu 7 Februari 2021.

Pertanyaannya adalah Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 No.10 tahun 2016 di sahkan lima tahun yang lalu. Lalu, dimana posisi dan peran DPD dan DPR RI perwakilan Aceh saat itu? Kenapa menerima? Kenapa tidak ada komplain apapun? atau kenapa tidak ada satupun dimasukan konsederan yang menyatakan ada pengecualian pelaksanaan Pilkada serantak tidak termasuk Aceh dilaksanakan 2024.

“Kenapa baru sekarang terbangun. ‘Teu bleut mata lage ban jaga teunget’, Pemerintah Aceh, DPRA dan para elit Aceh, dan akhirnya beranggapan bahwa pemerintah pusat mengkebiri UUPA,” ujar Usman.

Baca Juga  Eksekusi Empat Sengketa YDBU Berjalan Damai

Menurut Usman, sudah saatnya sekarang bersama-sama DPRA, DPD, DPR RI Perwakilan Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota konsolidasi, menyatukan satu visi pelaksanaan pilkada serentak Aceh dilaksanakan 2022. Dengan melakukan komunikasi politik yang baik, sehat dengan pemerintah pusat.

“Ini penting, untuk mencari solusi terbaik agar pelaksanaan pilkada Aceh tetap bisa dilaksnakan pada 2022,” ujar Usman memberi saran.

Judicial Review

Dikatakan, komunikasi politik jalan terbaik. Agar semua harapan terealisasikan. Selain komunikasi politik dengan pemerintah pusat, DPRA dan pemerintah Aceh bisa mengajukan judicial review UU Pilkada Serentak No.10 Tahun 2016 ke Makamah Konstitusi.

Menurut Usman, cukup sudah membangun argumentasi media. Tanpa ada komunikasi politik yang baik dengan pemerintah pusat, waktu terus berjalan. Maka DPRA dan Pemerintah Aceh harus memamfaatkan waktu yang ada dengan cepat, tepat agar kepastian pelaksanaan pilkada 2022 menjadi jelas.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *