halaman7.com – Langsa: Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya Polres Langsa menciduk SS (18 tahun) warga Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, Jumat 26 Februari 2021.
Tersangka SS kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja masing-masing seberat 0.23 gram dan ganja 8.33 gram. Tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan SS bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan pelabuhan TPI diduga kuat sering terjadi transaksi penggunaan narkotika.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dan benar tersangka ada di TKP,” kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Kun Hidayat, Minggu 28 Februari 2021.
Saat dilakukan pengeledahan. Tim menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu. Di bungkus plastik transparan seberat 0.23 gram. Enam paket kecil jenis ganja yang di bungkus kertas koran 8.33 gram.
“Tersangka berdalih sabu yang di pegang dalam plastik itu titipan teman berinisial A yang menjadi Daftar Pencarian Oang (DPO). Namun dia tetap kami proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Sungai Raya.[ril |Antoedy]