Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Lima Pencuri Kotak Amal Masjid Lueng Bata

halaman7.com Banda Aceh: Aksi pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh terekam kamera CCTV. Pelaku merupakan oknum remaja masjid. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 6 Maret 2021 malam.

“Para pelaku beraksi dengan bantuan seorang warga yang bekerja sebagai pembersih halaman masjid,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani,Rabu 17 Maret 2021.

Menurut Kapolsek dari rekaman CCTV, terlihat pelaku yang masih remaja masuk melalui pintu depan masjid. Dia juga sempat berjalan perlahan-lahan dan memperhatikan kondisi sekitar. Merasa keadaan masjid sepi, pelaku mengambil isi di dalamnya dengan cara tanpa merusak kotak amal tersebut.

Pada Sabtu 6 Maret 2021, panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal. Pada salah satu kotak terdapat kecurigaan. Dimana ditemukannya cairan perekat berupa lem yang ada pada lubang kotak amal tersebut.

Didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi, Kapolsek menambahkan, dengan ada kecurigaan. Petugas BKM melakukan pengecekan pada monitor kamera pengawas yang ada dalam masjid tersebut.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan salah satu Panitia BKM, Yusri ke Polsek Lueng Bata, pada 10 Maret 2021.

Berbekal hasil dari kamera pengawas, Unit Resintel Polsek Lueng Bata  pada Kamis 11 Maret 2021 sekira jam 01.30 WIB, berhasil meringkus salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berinisial FR (21 tahun) warga Banda Aceh.

Dari keterangan FR, tim opsnal Polsek Lueng Bata menangkap dua pelaku lainnya di salah satu warung kopi diwilayah Darul Imarah Aceh Besar dengan inisial IR (22 tahun) warga Banda Aceh dan anak berusia 17 tahun, warga Aceh Besar.

Baca Juga  Maling Pintu di Lueng Bata Diringkus Polisi

Rp50 Juta                 

“Para pelaku mengatakan, aksi mereka ini sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Sedangkan seorang lagi yang berinisial AN (19 tahun) diantar orang tuanya ke Polsek Lueng Bata, Banda Aceh. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap DU (46 tahun) warga Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid dengan peran sebagai pemantau situasi.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini, “ tambah Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu. Satu unit handphone dari hasil kejahatan, serta barang bukti lainnya berikut uang hasil kejahatan senilai Rp10,3 juta.

Para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. Untuk pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *