halaman7.com – Banda Aceh: Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, diwakili Kabid Humas Kombes Pol Winardy, menyampaikan materi dalam seminar nasional yang digelar di aula UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Senin 22 Maret 2021.
Kapolda dalam seminar itu menyampaikan materi berjudul “Inovasi teknologi informasi dalam membangun pendidikan di era revolusi 4.0 pada masa pandemi Covid-19”.
Kabid Humas dalam pemaparannya, diantaranya menyebutkan dampak revolusi industri 4.0, menggantikan tenaga manusia dengan teknologi industri digital. Menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan. Munculnya pengangguran yang berdampak terhadap ekonomi dan sosial di masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik.
Selanjutnya terbukanya informasi dan pengetahuan secara luas dan cepat berdampak positif pada kemajuan pola pikir, budaya, sosial serta standar hidup di masyarakat.
Kemudian media sosial menjadi tren dalam pencarian informasi secara luas di masyarakat. Sehingga rentan dimanfaatkan oknum tertentu. Untuk menyebarkan berita bohong, menimbulkan kegaduhan, guna mencapai tujuan tertentu.
Lebih lanjut rentannya serangan siber, pencurian dan pembobolan data. Serta tindakan kriminal siber lainnya jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang solid.
“Untuk menangkal itu, dikeluarkan undang-undang ITE. Polisi virtual sebagai pagar dalam menjaga arus informasi yang sehat,” terang Kabid Humas.
Polisi virtual adalah untuk menangkal penyebaran konten atau unggahan di media sosial yang melanggar UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kemudian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” terang Kabid Humas.
Di dalam era industri 4.0, mahasiswa informatika dan komputer harus berani mengambil panggung. Lebih dominan dalam menciptakan inovasi-inovasi baru dalam memajukan bangsa dan membangun negara.[ril | red 01]