halaman7.com – Langsa: Entah setan apa yang telah bersemayam di tubuh HE (55 tahun). Meski di bulan Ramadhan seperti sekarang tega melakukan aksi keji dengan melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aparat kepolisian Polres Langsa akhirnya mengamankan HE (55 tahun) warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur itu. Perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan tersangka pada, Jumat 16 April 2021.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo membenarkan telah mengamankan HE. Hal ituberdasarkan laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang juga anak kandung sendiri.
Iptu Arif menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya itu sebanyak empat kali.
“Pelaku mengaku telah memperkosa anaknya,” kata Arif Sukmo kepada wartawan, Sabtu 17 April 2021.
Pelaku melancarkan aksinya saat anaknya tertidur didalam kamar. Korban sempat menolak sambil mengatakan, ‘jangan pak’. Namun pelaku semakin beringas untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Langsa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban ketakutan karena sudah terlambat datang bulan. Sehingga korban menceritakan semua kepada ibunya tentang perbuatan ayahnya tersebut.
Mendapat pengakuan tersebut, sambung Kasat Reskrim, ibu korban melapor kepada Kepala Desa. Mendapat laporan dari ibu korban, kepala desa menghubungi Bhabinkamtibmas. Kemudian diteruskan ke personil Resmob Polres Langsa untuk membantu mengamankan pelaku.
Pelaku lalu dijemput personel Resmob Polres Langsa ke rumahnya, Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Pelakupun akhirnya dibawa ke Polres Langsa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.[ril |Antoedy]